FIQIH
THAHARAH
Pengertian Thaharah
Thaharah menurut bahasa artinya bersuci
atau bersih. Menurut istilah adalah bersuci dari hadas, baik hadas
besar maupun hadas kecil dn bersuci dari najis yang meliputi badan, pakaian,
tempat, dan benda-benda yang terbawa di badan.
Thaharah terbagi menjadi dua bagian yaitu lahir dan
batin.
1. Thaharah lahir adalah Thaharah
/ suci dari najis dan hadas yang dapat hilang dicuci dengan air mutlak (suci
menyucikan) dengan wudu, mandi, dan tayamun.
2. Thaharah batin adalah
membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat, seperti dengki, iri,
penipu, sombong, ujub, dan ria.
Dalam
hal ini banyak ayat Al qur`an dan hadist Nabi Muhammad saw, menganjurkan agar
kita senantiasa menjaga kebersihan lahir dan batin.
Dasar Hukum Thaharah
Dalam Al-Qur'an maupun Hadits banyak sekali
penjelasan-penjelasan maupun perintah-perintah, agar umat islam senantiasa
bersih dan suci. adapun dalil yang menjelaskan tentang disyariatkannya Thaharah
dalam Islam adalah sebagai berikut:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (Al-Maidah :6 )
Ayat diatas dipandang sebagai dalil yang
paling mewakili untuk membahas seputar thaharah. Hal ini disebabkan, karena
kandungan ayat ini memuat tiga persoalan yang termasuk masalah tharah yaitu,
Wudlu, Mandi Janabah dan Tayamum.
Tujuan Thaharah
Tujuan Thaharah dalam kehidupan
sehari-hari, antara lain :
v Untuk membersihkan badan, pakaian, dan tempat
dari hadas dan najis ketika hendak melaksanakan suatu ibadah.
v Dengan bersih badan dan pakaiannya, seseorang
tampak cerah dan enak dilihat oleh orang lain karena Allah Swt, juga mencintai
kesucian dan kebersihan.
v Menunjukan seseorang memiliki iman yang
tercermin dalam kehidupan sehari-hari-harinya karena kebersihan adalah sebagian
dari iman.
v Seseorang yang menjaga kebersihan, baik badan,
pakaian, ataupun tempat tidak mudah terjangkit penyakit.
v Seseorang yang selalu menjaga kebersihan baik
dirinya, rumahnya, maupun lingkungannya, maka ia menunjukan cara hidup sehat
dan disiplin.
Dalam bersuci menggunakan air, kita
juga harus memperhatikan air yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk
bersuci.
Macam-macam air
Air
yang dapat digunakan untuk bersuci
1. Air mutlak
Air
mutlak adalah air yang suci dan mensucikan, terdapat tujuh jenis air mutlak
yaitu : Air hujan, Air sumur, Air laut, Air
sungai/danau/telaga, Air mata air, Air salju dan Air embun.
2. Air yang suci tetapi tidak dapat mensucikan
yaitu air yang halal untuk diminum tapi
tidak dapat digunakan untuk bersuci seperti air teh, kopi, sirup, air kelapa
dll.
3. Air musyammas
yaitu air yang terjemur oleh matahari
dalam bejana selain emas dan perak. Air ini makruh digunakan untuk bersuci.
4. Air mustakmal
yaitu air yang telah digunakan untuk
bersuci. Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah
rasa, bau maupun warnanya.
5. Air mutanajjis
yaitu
air yang sudah terkena najis. Baik yang sudah berubah rasa, warna dan baunya
maupun yang tidak berubah dalam jumlah yang sedikit yaitu kurang dari dua
kullah (270 liter menurut ulama kontemporer)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar