Selasa, 14 Juli 2020

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS VIII
SEMESTER I /GANJIL







KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA

Tujuan Pembelajaran
1.  Menjelaskan arti kedudukan dan fungsi Pancasila bagi bangsa dan Negara Indonesia
2.  Mendeskripsikan makna Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup
3.  Menguraikan pentingnya kedudukan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bernegara.
4.  Menelaah sikap teladan tokoh pendiri negara dalam kedudukan dan fungsinya pada perumusan Pancasila
5.  Melakukan gagasan nilai teladan tokoh pendiri negara dalam kedudukan dan fungsinya pada perumusan Pancasila.

Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang terangkum dalam lima sila. sebagai dasar negara, Pancasila memuat pokok-pokok pikiran yang luhur dan sesuai dengan kepribadian bangsa.
A. Hakikat Pancasila

      1. pengertian pancasila
           Pancasila telah dikenal sejak zaman Kerajaan Majapahit pada bad ke 14. Pancasila terdapat dalam buku NEGARAKERTAGAMA karangan EMPU PRAPANCA dan buku SUTASOMA karangan  EMPU TANTULAR. dalam bahasa Sansakerta PANCASILA berasal dari kata PANCA dan SILA. Panca artinya lima, sila artinya batu sendi, alas /dasar atau peraturan tingkah laku yang baik. jadi, Pancasila adalah lima alas/dasar  atau lima aturan tingkah laku yang baik.


·         gambar pancasila
Di bagian dada burung garuda terdapat perisai yang dalam kebudayaan serta peradaban bangsa Indonesia merupakan senjata untuk berjuang, bertahan, dan berlindung untuk meraih tujuan. Perisai Garuda bergambar lima simbol yang memiliki arti masing-masing:

·         Bintang, sila ke-1 Pancasila, melambangkan Ketuhanan yang Maha Esa
·         Rantai Baja, sila ke-2, melambangkan Kemanusiaan yang adil dan beradab
·         Pohon beringin, sila ke-3, melambangkan Persatuan Indonesia
·         Kepala banteng, sila ke-4, melambangkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
Padi dan kapas, sila ke-5, melambangkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia



Burung Garuda merupakan lambang negara Indonesia sejak negara ini berdiri. Akan tetapi tidak semua orang tahu tentang arti dan makna garuda pancasila sebagai lambang negara. Sebagai bangsa Indonesia paling tidak kita tahu dan mengerti arti lambang negara kita sediri sebagai sikap penghargaan terhadap perjuangan para pendiri bangsa dan kelak dapat menceritakan kepada anak cucu kita sebagai generasi penerus bangsa.
  • ·         Burung Garuda Pancasila dalam cerita kuno tentang para dewa adalah kendaraan Dewa Vishnu yang besar dan kuat.
  •        Warna Burung Garuda adalah kuning emas yang menggambarkan sifat agung dan jaya.
  • ·      Garuda adalah seekor burung gagah dengan paruh, sayap, ekor, dan cakar yang menggambarkan kekuatan dan tenaga pembangunan

  • ·         Jumlah bulu burung garuda pancasila memiliki melambangkan hari kemerdekaan Indonesia , 17 Agustus 1945

  • o             Bulu masing-masing sayah berjumlah 17 helai

  • o        Bulu Ekor berjumlah 8 helai
  •    Bulu Leher berjumlah 45 helai 

Istilah Pancasila digunakan oleh Ir. Soekarno pada saat menyampaikan pidato mengenai dasar negara pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.  Pada saat itu Pancasila dijadikan nama dasar negara Indonesia merdeka, Pancasila sebagai pandangan hidup dan filosofis bagi negara Indonesia merdeka. Pancasila disahkan menjadi dasar negara bersamaan dengan disahkannya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal tersebut dikarenakan Pancasila terdapat dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea Keempat.

Berdasarkan beberapa teori dapat disimpulkan bahwa pengertaian Pancasila sebagai berikut.
a.         Secara Historis
Pancasila adalah nama calon dasar negara yang diusulkan oleh Ir. Soekarno pada pidatonya dihadapan sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945
b.        Secara Etimologi
Pancasila berasal dari kata PANCA yang berarti LIMA dan SILA  yang berarti SENDI, ASAS, DASAR, atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tingkah laku yang penting dan baik.
c.         Secara terminologis


Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea Keempat, “….. maka disusunlah kemerdekaan  kebangsaaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar